News

24 Bakal Calon DPD Mendaftar hingga Hari Kedua, Ini Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 24 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mendaftarkan diri hingga hari kedua pendaftaran, Selasa (2/5/2023).

“Laporan rekapitulasi penerimaan pendaftaran calon DPD, mulai hari pertama pendaftaran, Senin, 1 Mei 2023, hingga hari kedua pendaftaran, Selasa, 2 Mei 2023, pukul 16.00 WIB, total pendaftaran diterima adalah dari 24 bakal calon,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Mungkin anda suka

Idham menambahkan angka tersebut berdasarkan data yang dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

24 bakal calon anggota DPD itu ialah seorang mendaftarkan diri di Komisi Independen Pemilihan Aceh, dua orang calon di KPU Provinsi Banten, seorang calon di KPU Gorontalo, seorang calon di KPU Kalimantan Barat, seorang calon di KPU Kalimantan Selatan, seorang calon di KPU Kalimantan Timur, seorang calon di KPU Kepulauan Bangka Belitung, dan seorang calon di KPU Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, ada pula seorang calon mendaftar di KPU Nusa Tenggara Timur, seorang calon di KPU Lampung, seorang calon di DKI Jakarta, seorang calon di KPU Riau, dua orang calon di KPU Kepulauan Riau, seorang calon di KPU Sulawesi Tengah, seorang calon di KPU Sulawesi Utara, seorang calon di KPU Sulawesi Tenggara, tiga orang calon di KPU Bengkulu, serta tiga orang calon di KPU Sumatera Utara.

Sebelumnya, pada hari pertama pendaftaran calon anggota DPD RI, Senin (1/5/2023), KPU mencatat terdapat 14 bakal calon yang telah mendaftarkan diri.

KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di kantor KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button