News

Pemerintah Lakukan Badal Haji untuk Jemaah yang Meninggal di Madinah

Jemaah haji Indonesia bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia di Madinah hari ini. Almarhum merupakan anggota dari kloter tiga Embarkasi Solo (SOC 03) dan wafat di Hotel Abraj Taba setelah mengalami serangan jantung.

“Pemerintah akan melakukan badal haji untuk almarhum. Program ini merupakan bagian dari komitmen kami,” ungkap Suratman, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H di Madinah, mengutip laman resmi Kemenag, Kamis (25/5/2023).

Suratman menjelaskan, program badal haji disiapkan dalam setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Layanan ini disediakan untuk jemaah yang memenuhi kriteria tertentu.

Dalam regulasi yang berlaku, ada tiga kelompok jemaah yang berhak mendapatkan badal haji. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah. Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Proses pelaksanaan badal haji sendiri melibatkan beberapa tahapan. Diawali dengan pendataan jemaah yang wafat hingga tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Selanjutnya, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah dan petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

“Petugas badal haji melaksanakan wukuf dan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai seluruh rangkaian selesai dan ditandai dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” terang Suratman.

Setelah tahap tersebut, petugas badal haji akan menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. Kemudian PPIH Arab Saudi menerbitkan sertifikat badal haji yang akan diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

Suratman menekankan bahwa badal haji tidak dipungut biaya. Ia juga mengingatkan jemaah untuk tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketua Kloter wajib melaporkan kepada PPIH Sektor tentang jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button