News

Pemerintah Perpanjang Jam Operasional Mal hingga Pukul 22.00 WIB

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah memperpanjang jam operasional mal, restoran dan kafe hingga pukul 22.00 WIB untuk wilayah berstatus PPKM Level 2.

“Jam buka mal, restoran dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota level 2,” kata Luhut dalam keterangan pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipantau secara virtual, Senin (4/4/2022).

Perpanjangan jam operasional, Pemerintah memohon kepada Forkopimda dan pengelola mal atau restoran untuk taat menegakkan penggunaan skrining PeduliLindungi, terutama mendekati jam periode berbuka puasa.

Menurut Luhut, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan vaksinasi masih menjadi alat utama untuk menjaga peningkatan kasus COVID-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat.

Secara khusus, wilayah Jawa dan Bali terus mengalami penurunan kasus yang sangat signifikan yang dilihat berdasarkan kasus konfirmasi, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit hingga tingkat kematian.

“Seluruh provinsi di Jawa Bali hari ini mengalami penurunan kasus mulai dari 96 hingga 98 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu,” kata Luhut.

Terkendalinya varian Omicron menyebabkan pemulihan ekonomi mampu dijaga dengan baik.

Meski sempat menurun, pemulihan ekonomi Indonesia dapat bangkit dengan cepat dan menunjukkan tren yang sangat positif sejak akhir Februari.

Kondisi tersebut dapat terlihat dari Indeks belanja dari Mandiri Institute yang kembali meningkat di semua wilayah.

Dengan semakin terkendalinya pandemi COVID-19, Pemerintah akan terus melakukan transisi, mengembalikan kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali mendekati tingkat yang normal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button