Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa tak Lagi Jadi Beban Pemda


Pemerintah akan membuat regulasi agar tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi bagian dari komponen biaya pembelian listrik oleh PLN. Tipping fee yang awalnya dikelola oleh pemerintah daerah pun diusulkan menjadi bagian dari PLN.

“Tadi ada disampaikan mengenai aturan yang harus kami sempurnakan tidak ada lagi tipping fee (di pemda),” kata Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Rabu (19/3/2025).

Peninjauan Bantar Gebang dilakukan oleh Zulhas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Menurut Zulhas, nantinya pemerintah daerah cukup menyediakan lahan, sementara pembiayaan proyek akan dilakukan oleh investor.

Sementara untuk mengelola sampah sebagai listrik, PLN hanya perlu mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanpa harus melalui pemerintah daerah.

“Investor bisa langsung ke SDM beri izin langsung kontrak dengan PLN jadi dia lebih singkat,” tuturnya.

Pemerintah juga berencana agar tipping fee bisa dijual akan berada di angka 18 hingga 20 US Dolar per kWh dari yang saat ini hanya 8,5 hingga 13,5 per kWh.

“Di situ yang menentukan memang tarif hasil listrik itu, karena untuk energi baru terbarukan tidak bisa seperti umum 8,5 sen atau 13,5 sen Dolar per kWh, tapi dunia itu kira-kira membeli dengan harga 18-20 pak,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, dia dan Pratikno menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) soal tipping fee.

“Saya dan Pak Pratikno ini berdua selama 10 tahun menyiapkan perpres tentang tipping fee, dari dulu harganya enggak bisa berubah tetap dari 8, 9, 10, 12, terakhir 13,5 sen per kWh,” kata Pram.

Adapun, pemerintah sedang meleburkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan sampah. Hal ditujukan agar pengelolaan sampah dapat mendukung elektrifikasi.

Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.