Bersamaan dengan pengumuman kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, pemerintah juga mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satu kebijakan yang diumumkan yaitu terkait pembebasan PPN atas listrik dan air.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada 2025 pemerintah membebaskan PPN atas listrik dan air dengan nilai Rp14,1 triliun.
Sri Mulyani menyebut, pembebasan PPN atas listrik pada 2025 mencapai Rp12,1 triliun, kecuali pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas. Sementara pembebasan PPN atas air bersih mencapai Rp2 triliun.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, pembebasan PPN atas listrik tersebut berlaku untuk 99,5 persen pelanggan listrik perseroan. Pasalnya, pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 6.600 VA masih mendominasi, yakni mencapai 84 juta pelanggan PLN.
Adapun golongan pelanggan yang kena tarif PPN listrik hanya sekitar 400 ribu pelanggan, yakni yang berdaya listrik 6.600 VA ke atas.
“Pertama adalah kami hargai PPN dikenakan pada 400 ribu pelanggan PLN dayanya adalah 6.600 Watt ke atas, 84 juta pelanggan maka bebas PPN tarif listrik 99,5 persen, sedangkan PPN untuk listrik hanya 0,5 persen pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya,” ungkap Darmawan saat konferensi pers di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain pembebasan PPN listrik, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan diskon 50 persen tarif listrik untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 VA.
Darmawan menyebut, diskon 50 persen tarif listrik ini berlaku pada 81,4 juta pelanggan listrik PLN, terdiri dari 24,6 juta pelanggan listrik 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
“Ini menyasar 97 persen, diskon 50 persen, pelanggan bulan Januari- Februari 2025,” ucapnya.
“Ini berkah untuk daya beli masyarakat. Kami siap menjalankan berkah ini. Tentu untuk pelanggan pra bayar kami otomatis menyesuaikan misal 100 ribu untuk kWh tertentu, jadi hanya separuhnya. Untuk pelanggan pasca bayar kami sesuaikan tagihannya untuk Januari-Februari 2025.”
“Kami terima kasih luar biasa kepada pemerintah, untuk insentif kepada pelanggan PLN, bukan hanya PPN dibebaskan untuk pelanggan 99,5 persen pelanggan dan diskon 50 persen untuk 97 persen pelanggan kami,” lanjut Darmawan.
Ia pun menyebut, bila pelanggan ada aduan terkait hal ini, bisa disampaikan dan dilaporkan pada hotline PLN dengan nomor kontak 087771112123.