Wakil Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodejwik Freidrich Paulus mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan agar para pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
“Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan,” kata Wakil Menteri Koordinator Polkam Lodewijk Freidrich Paulus usai menggelar rapat koordinasi untuk menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Lodewijk mengatakan pembahasan soal skema pemberian THR ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi hari ini. Dalam rapat tersebut, Lodewijk meminta Kementerian Tenaga Kerja memastikan THR diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Pembagian THR juga, kata Lodewijk, tidak boleh terlambat agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya selama bulan Ramadhan.
“Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menilai tuntutan para pengemudi taksi dan ojol terkait pemberian hak THR keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.
“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin (17/2).
Adapun pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1).
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut dia, para pengemudi ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” tegas dia.