News

Pemerintah: Tidak Ada Lagi PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 4 April 2022. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4.

“Kondisi membaik secara signifikan, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah, di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keteranganya, Selasa (22/3/2022).

Aturan PPKM Jawa-Bali terbaru ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Tak hanya PPKM Level 4, PPKM level 3 dan 1 juga mengalami penurunan.

Jumlah daerah pada Level 3 mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah

Sedangkan daerah yang berada pada PPKM Level 1 berjumlah 6 daerah.

“Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak, tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster,” ujar Safrizal.

Pada PPKM terakhir, terdapat 7 daerah yang menerapkan PPKM level 4. Yaitu Kota Magelang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul dan Kota Madiun. Kini seluruh daerah tersebut masuk dalam PPKM level 3.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button