News

Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu untuk Akomodasi DOB Papua

Pemerintah menolak merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodasi terbentuknya tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan sejauh ini tidak ada agenda untuk merevisi UU Pemilu.

“Nggak ya, nggak akan ada agenda revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Mahfud, usai mengikuti rapat tentang Papua yang dipimpin Wapres Ma’ruf Amin, Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani, di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Mahfud tidak memberi penjelasan lebih lanjut terkait ini, kecuali penegasan pemerintah tidak merevisi UU Pemilu. “Tidak akan ada revisi Undang-Undang Pemilu,” kata dia.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pembentukan DOB baru di Papua memiliki konsekuensi terhadap pemilu 2024 sehingga perlu revisi UU Pemilu paling lambat akhir 2022 karena pada Februari 2023, KPU sudah mulai menetapkan daerah pemilihan (dapil). Dia menilai, ketika pemekaran wilayah dilaksanakan maka terjadi penambahan dapil. Sementara pembentukan DOB Papua juga mengubah alokasi kursi DPR.

Pemerintah bersama DPR telah menyepakati tiga undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua pada 30 Juni 2022 yang lalu. Pemekaran tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Ketiga DOB tersebut yakni Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel Kemudian. Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.

Sedangkan Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button