News

Pemilih Pemula Berpotensi Terganjal KTP-El

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diingatkan untuk menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) sebelum Februari 2024, agar para pemilih pemula bisa menggunakan hak suaranya.

Komnas HAM menyoroti potensi kehilangannya hak pilih dari para pemilih pemula saat gelaran pemilu 2024, lantaran durasi proses perekaman data kependudukan yang membuat terlambatnya KTP-el terbit.

Komisioner Komnas HAM Hairansyah menegaskan bahwa warga negara yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, dinyatakan punya hak pilih. Tapi jadi lain ceritanya, jika pada tanggal 14 Februari 2024 warga tersebut tidak memiliki KTP-el.

“Selama ini yang terjadi adalah proses perekaman KTP-el itu dilakukan setelah mereka berusia 17 tahun. Kalau tidak dilakukan perekaman sejak awal, mereka berpotensi kehilangan hak pilihnya,” kata Hairansyah saat konferensi pers daring terkait ‘Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Pra Pemilu Serentak 2024 Dalam Perspektif HAM’, Kamis (10/11/2022).

Komnas HAM, sambung dia, mendorong Kemendagri melakukan perekaman KTP-el bagi pemilih pemula ini sebelum mereka menginjak usia 17 tahun. Untuk masalah teknis, menurutnya, Dinas Dukcapil hanya perlu memastikan bahwa yang bersangkutan benar akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan 14 Februari 2024.

“KTP elektroniknya bisa diterbitkan kepada mereka tiga hari sebelum hari pencoblosan sehingga mereka bisa menggunakan hak pilih,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM pada Komnas HAM itu.

Demikian juga untuk para anggota TNI-Polri yang telah memasuki usia pensiun pada 14 Februari 2024. Hairansyah mengingatkan bahwa aparat yang sudah pensiun sudah jadi warga negara biasa, memilik hak pilih. “Perubahan status mereka di KTP-el bisa dilakukan sebelum hari pencoblosan,” katanya.

Sekadar informasi, hingga Juli 2022 lalu, KPU mencatat ada 190 juta pemilih. Sebanyak 428 ribu di antaranya adalah pemilih pemula alias mereka yang akan berusia 17 tahun saat hari pencoblosan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button