News

Pemilik Akun “Putri Si Cwexmanja” Ditangkap Usai Tipu-tipu Arisan Online

Dua wanita pemilik akun Facebook “Putri Si Cwexmanja”, ditangkap polisi setelah membawa kabur uang milik ratusan peserta arisan daring.

YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin itu ditangkap Selasa (7/8/2023) setelah korban melaporkan kedua tersangka karena tertipu bujuk rayunya.

Mungkin anda suka

“Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel secara terpisah di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/2/2023) malam sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Wadirkrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, kepada wartawan di Palembang, Rabu (8/2/2023).

Tulus menjelaskan, duet ibu rumah tangga itu ditangkap setelah peserta arisan berinisial RN (41), asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melapor menjadi korban penipuan. Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiil total Rp3,5 miliar.

Uang tersebut diketahui merupakan total iuran yang diberikan korban kepada tersangka YJ selaku bos arisan untuk membeli slot arisan online.

Modusnya, kedua pelaku membuka harga satu slot senilai Rp700 ribu, kemudian menjanjikan keuntungan Rp1 juta yang dibayar per tiga bulan untuk setiap satu slot yang dibeli.

“Namun pada saat tempo pembayaran, keuntungan arisan itu tidak dibayarkan kepada korban. Bahkan tersangka sempat kabur ke Provinsi Jambi selama 2 bulan lebih hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke Musi Banyuasin kemarin malam,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, ada lebih dari 200 orang peserta lain yang melapor menjadi korban penipuan arisan tersebut.

Para korban merupakan ibu-ibu dari berbagai latar belakang profesi mulai ibu rumah tangga, personel kepolisian, pengusaha, ASN yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekitarnya.

Masing-masing korban menyetorkan uang iuran arisan kepada YJ dan EK secara tunai dan transfer mulai dari Rp700 ribu-Rp1 miliar. Jumlah kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 miliar.

“Tersangka ini cukup piawai meyakinkan orang untuk ikut arisan, bermodalkan wajah cantik, banyaknya pengikut akun (followers), dan kisah kelancaran peserta sebelumnya. Nah, dari situ korbannya tergiur, tapi ternyata tujuannya menipu,” terang Tulus Sinaga.

Menurut pengakuan YJ, ia dan EK merupakan pemberi utang kepada warga sekitar tempat tinggalnya, pernah jadi peserta arisan, dan pengguna aktif Facebook.

Karena merasa mudah mendapatkan keuntungan dari situ, YJ berinisiatif menyediakan kegiatan arisan online di akun Facebook-nya “Putri Si Cwexmanja” pada tahun 2020.

“Uang setoran peserta dibuat untuk membeli mobil, ke salon, belanja, dan memenuhi kebutuhan hidup. Kami menyesal sekali,” kata YJ dalam pengakuannya kepada wartawan saat dihadirkan dalam rilis kasus.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa legalisir rekening milik tersangka YJ, salah satu korban RN, dan beberapa lembar kwitansi bukti transaksi dari korban kepada tersangka masing-masing senilai Rp120 juta, Rp85 juta, Rp100 juta, dan Rp240 juta.

Atas perbuatannya, tersangka YJ dan EK dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button