Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie Dijadwalkan Diperiksa KPK


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie pada Jumat (23/8/2024).

Adjie diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama A, Wiraswasta (Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Turut diterapkan sebagai tersangka dan di cega ke luar negeri dalam perkara ini yaitu  Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung potensi Kerugian Negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai Danau Penyebrangan (ASDP Indonesia Ferry) (Persero). Sejauh ini, sekitar Rp1,27 triliun.

“ASDP potensi KNn-ya sekitar Rp1,27 triliun minimal,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2024).

Potensi kerugian negara ini bisa bertambah dan berkurang tergantung hasil hitung akhir dalam proses penyidikan perkara tersebut. Sedangkan, nilai kontrak proyek berbau rasuah di lingkungan PT Angkutan Sungai Danau Penyebrangan (ASDP Indonesia Ferry) (Persero) mencapai Rp1,3 triliun.