News

Pemilu 2024, KPU Tetap Gunakan Kotak Suara dari Kardus

KPU tetap menggunakan kotak suara berbahan kardus untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Alasannya, untuk efisiensi anggaran lantaran KPU tidak mampu menyewa gudang sebagai tempat menyimpan kotak suara.

Ketua KPU Hasyim Asyari menuturkan, jika KPU menggunakan kotak suara berbahan alumunium maka benda tersebut kategori aset negara yang harus disimpan. Sementara biaya untuk menyewa gudang bervariasi dan tidak bisa dipukul rata.

“Kalaupun ada biayanya KPU pukul rata, karena basisnya di kabupaten/kota misalkan anggaran Rp100 juta ya (untuk satu gudang), pertanyaan berikutnya, mana ada (sewa) gudang Rp100 juta di Jakarta,” kata Hasyim, usai menghadiri acara executive briefing program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu KPK, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Apabila kotak suara berbahan alumunium bisa disimpan di gudang dan digunakan kembali pada momen pemilu, maka kotak suara berbahan kardus bakal dilelang setelah digunakan. Hasil lelang bakal disetorkan ke kas negara.

“Setelah selesai proses sengketa-sengketa selesai proses pengarsipan perdokumentasian selesai dokumen kepemiluan di tingkat TPS selesai semua isinya kan dilelang, termasuk kotak kardusnya, itu lebih efisien dan (hasil lelang) akan setor ke kas penerimaan negara,” ujarnya.

Terkait keamanan kotak suara kardus, Hasyim memastikan adanya segel yang terbuat dari kabel ties dan diawasi oleh sejumlah pihak sehingga surat suara tetap terjamin keutuhannya.

“Kalau urusan jaminan keamanan kan jelas, kotaknya disegel dikasih kabel ties kemudian semua pengawas atau pemantau ada polisi, wartawan juga bisa menyaksikan di TPS nya masing-masing,” tuturnya.

Kotak suara berbahan kardus digunakan KPU pada pelaksanaan Pemilu 2019 yang lalu. Hasyim menilai penggunaan kotak suara dari kardus efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemilu.

“Bahan aluminium itu kalau Bahasa Jawanya itu cemolong. Cemolong itu mendorong orang untuk nyolong, karena nilai ekonominya kan ada,” seloroh Hasyim. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button