News

Pemkot Depok Belum Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat masih belum mengeluarkan larangan soal penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Sebab Pemkot Depok masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Mobil dinas bisa atau tidak dipakai mudik, saya sedang menunggu arahan dari pusat,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Sabtu (15/4/2923).

Menurut dia, aturan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pernah KPK mengeluarkan kebijakan mobil dinas untuk mudik, lalu Kemenpan RB tidak, dan pernah Kemenpan RB mengeluarkan, KPK tidak,” katanya.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kota Depok juga berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai penerapan aturan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

“Kita akan lihat perspektifnya. Tentunya konsultasi kita tetap ke Menteri Dalam Negeri, mana yang lebih baik untuk kemaslahatan,” katanya.

Pemerintah Pusat Sudah Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah mengeluarkan aturan baku soal penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 menyebutkan sejumlah aturan dalam lebaran. Selain soal penggunaan mobil dinas, SE MenPANRB tersebut juga mengatur larangan ASN meminta atau menerima dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Sabtu (15/4/2023).

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button