News

Pemotongan Gaji Tidak Kurangi Harta Lili Pintauli

Sanksi pemotongan gaji hingga 40% selama setahun tidak mengurangi harta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Malahan, Lili mengalami penambahan harta nyaris Rp500 juta dalam setahun terakhir.

Hal ini diketahui dari laporan LHKPN Lili tertanggal 22 Februari 2022. Lili memiliki  harta dengan total Rp2.227 miliar atau naik Rp489 juta dari laporan sebelumnya pada 18 Februari 2021 yang lalu. Tercatat total kekayaan harta eks Komisioner LPSK ketika itu mencapai Rp1.737 miliar.

Situs elhkpn.kpk.go.id mendata Lili memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangsel dan Deli Serdang dengan estimasi nilai Rp2 miliar. Lili juga melaporkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp727 juta.

Kendaraan tersebut terdiri atas Honda Brio tahun 2019 seharga Rp110 juta, motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp12 juta, motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp30 juta, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp460.000.000, dan motor BMW G 310 GS tahun 2019 Rp115.000.000. Semua kendaraan tersebut disebut hasil sendiri.

Lili juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta kas dan setara kas Rp200 juta, harta lainnya Rp110 juta dan utang Rp850 juta. Total harta kekayaan tercatat Rp2.227 miliar.

Diketahui Lili dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK pada akhir Agustus 2021 berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan atau selama setahun. Lili dinyatahi terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan berperkara yakni M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

Adapun pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.6 juta, yang artinya selama setahun terwkhir Lili menerima potongan gaji sebesar Rp1.8 juta. Lili sekarang ini dilaporkan perkara etik karena menerima fasilitas mewah dari Pertamina saat menonton MotoGP Mandalika. Laporannya masih diproses dewas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button