News

Apa Kabar Perkara Sulap Putusan MK?

Perkara sulap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga menemui akhir. Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, saat ini pihaknya masih berkutat pada pemeriksaan pendahuluan hakim konstitusi.

Setelah itu, sambung dia, hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan diperlukan atau tidaknya pemeriksaan tambahan terkait perkara sulap putusan MK ini.

Mungkin anda suka

Dia sadar bahwa publik sudah tak sabar menunggu akhir dari perkara ini. Namun demikian Palguna menegaskan bahwa pihaknya bekerja harus sesuai dengan prosedur hukum, bukan berdasarkan asumsi.

“Apa pun nanti penilaian publik terhadap putusan dan cara kerja kami, itu terserah nanti. Tapi faktanya akan kita buka nanti di putusannya. Sekarang belum bisa saya sebutkan ini mengarah ke mana. Belum, belum ini kami dalami dulu,” jelasnya di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Terkait lamanya pemeriksaan, ia menjelaskan, ada kemungkinan pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan, guna bisa memberikan hasil yang lebih mendalam. Akan tetapi ia enggan membicarakan bagaimana teknis pemeriksaannya.

“Itu bisa jadi secara teknis mana lebih memungkinkan. Bisa jadi konfrontasi, konfrontir dalam artian mungkin keterangan bersama atau bagaimana. Itu kan bagian kita dalam menemukan arti sesuatu, mungkin mendapatkan keterangan sebenarnya. Kita akan cross check itu,” imbuhnya.

Yang jelas, Palguna memastikan segala proses pemeriksaan ini akan diputuskan pada tanggal 20 Maret 2023. Karena hal itu sesuai dengan tenggat waktu yang dimiliki untuk menyelesaikan perkara tersebut, yakni selama 30 hari masa kerja.

“Jadi berapa pun misalnya mendesaknya perlunya kami waktu misalnya untuk mendengarkan atau mendalami sesuatu, ya suka atau tidak sebelum 20 itu harus udah kami putus gitu ya. Itu ya konsekuensi, karena memang tegas disebutkan jangka waktunya yang sudah diperpanjang,” tandasnya.

Perjalanan Perkara Sulap Putusan MK

Perkara ini bermula dari aduan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang menduga ada oknum yang mengubah substansi putusan terhadap gugatan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Adapun gugatan ini berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK.

“Jadi mengubah ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’, dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi,” kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).

Perkara ini tidak saja diadukan ke majelis kehormatan, melainkan juga ke Polda Metro Jaya. Sebanyak sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perubahan frasa yang dibacakan saat sidang dan yang ada di salinan putusan.

Selain sembilan hakim MK, Zico juga melaporkan dua panitera. Kesebelas orang ini diadukan atas dugaan tindak pidana pemalsuan. Laporan ini pun sudah teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.

Sebagai bukti awal, Zico yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Leon Maulana Mirza, turut melampirkan beberapa dokumen, di antaranya KTP klien, surat kuasa, hingga salinan putusan perkara nomor 103/PPU-XXI-2023.

Dalam perjalanannya, turut juga ada penambahan barang bukti. Jumat (10/2/2023) tim kuasa hukum Zico kembali menyambangi Polda Metro Jaya dengan membawa bukti tambahan. Angel Foekh salah satu kuasa hukum, mengatakan salah satu barang bukti terbaru yang ia bawa adalah isi percakapan WhatsApp dari pihak MK kepada kliennya. Menurutnya isi chat tersebut menjelaskan bahwa pada saat pembacaan putusan terjadi pada pukul 16:07 WIB dan dikirimkan salinan putusannya pada pukul 16:52 WIB.

Ia menduga ada keterlibatan dua oknum hakim dan satu oknum dari dalam MK terlibat dalam mengubah putusan tersebut, namun pihaknya belum bisa menyebutkan nama. “Jadi kita menduga ada dua hakim dan satu oknum yang ada di dalam organ MK yang kita tidak bisa sebutkan sekarang itu siapa kita biarkan penyidik bekerja mencari tahu dan yang akan memberikan nama-nama itu,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button