Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengevaluasi kebijakan terkait pembatasan masa hunian di rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memastikan hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur batas waktu bagi penghuni rusunawa milik Pemprov DKI.
“Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum mengeluarkan aturan perihal pembatasan masa huni unit di rumah susun sewa,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, menjelaskan bahwa kajian ini dilakukan untuk menilai apakah penghuni rusunawa masih membutuhkan tempat tinggal subsidi dari pemerintah. Filosofi awal kehadiran rusunawa, kata dia, adalah bentuk keberpihakan kepada warga yang belum mampu memiliki hunian sendiri.
“Kami memberikan sewa dengan harga ekonomis agar warga bisa berhemat dan menabung, sehingga suatu saat setelah tabungan terkumpul dapat membeli hunian yang lebih layak,” jelas Marullah.
Pemprov DKI akan melakukan penilaian terhadap warga yang telah menempati rusunawa selama lebih dari 10 tahun. Namun, Marullah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan upaya pengusiran, melainkan dorongan agar warga bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Tujuannya bukan mengusir, tetapi bagaimana mereka bisa merasakan hidup lebih sejahtera seperti warga lain di Jakarta yang telah memiliki hunian sendiri,” katanya.
Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta masih dalam tahap penelitian lebih lanjut terkait rencana ini.
“Pemprov DKI tidak akan serta-merta mengusir warga yang masih membutuhkan. Namun, kami juga melihat ada penghuni yang sudah sejahtera, bahkan memiliki barang-barang mewah. Jangan sampai ada warga yang benar-benar membutuhkan, tetapi tidak mendapat kesempatan menyewa rusunawa,” ungkapnya.
Kajian ini akan menjadi dasar pertimbangan Pemprov DKI dalam menentukan kebijakan ke depan agar rusunawa tetap menjadi solusi bagi warga yang benar-benar membutuhkan.