News

Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum, Denny Indrayana Hanya Bisa Doakan Mardani H Maming

Rabu, 03 Agu 2022 – 20:36 WIB

Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum, Denny Hanya Doakan Mardani H Maming

Denny Indrayana, tak lagi jadi kuasa hukum Mardani H Maming. (Viva)

Ada yang ganjil dalam pemeriksaan Mardani H Maming, tersangka dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu yang kini digarap KPK. Dia tak lagi dibela advokat kondang, Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana.

Ternyata, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana tak lagi menjadi kuasa hukum Mardani H Maming, eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kata Denny, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dia dan BW hanya mendampingi Mardani H Maming saat menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan. “Saya dan Mas BW (Bambang Widjojanto) memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai praperadilan,” terang Denny.

Denny berharap, Mardani H Maming menjalani proses peradilan adil dan sesuai prosedur hukum. “Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming,” kata Denny.

Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK menjelaskan, kasus ini berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta yaitu PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010.

Padahal, IUP OP yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini adalah milik PT BKPL. Henry Soetio selaku pengendali PT PCN bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL ini.

Demi memperoleh IUP OP milik PT BKPL, Henry diduga mendekati dan meminta bantuan Mardani. Lalu pada tahun 2011, Mardani diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu.

Mardani diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

Surat keputusan yang diharapkan Henry akhirnya terbit pada Juni 2012. Melalui surat itu, PT PCN memiliki izin usaha pertambangan di tempat yang sebelumnya milik PT BKPL.

Namun surat validasi yang ditandatangani Mardani diduga menabrak sejumlah aturan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

Kongkalikong Mardani H Maming dan Henry merambah ke ranah pelabuhan di Tanah Bumbu. Mardani H Maming diduga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pengelolaan oprasional pelabuhan.

Pengelolaan pelabuhan diduga akan dimonopoli oleh perusahaan fiktif PT Angsana Terminal Utama (ATU) milik Mardani H Maming yang dikelola keluarga, mulai dari pemegang saham dan susunan direksinya.

Dalam perkara ini, Mardani H Maming menjadi tersangka tunggal dalam, karena sang pemberi suap yakni Henry Satrio telah meninggal dunia.

“Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya, Henry Soetio (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Alex mengatakan, meski pemberinya sudah meninggal, pihaknya yakin mampu mengusut tuntas perkara ini. Alex menyatakan tim penyidik sudah mengantongi bukti dugaan perbuatan pidana Maming.

“Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi,” kata Alex.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button