Market

Pansus BLBI II DPD Dorong Pengemplang BLBI Masuk Penjara

Pansus BLBI II yang dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong pemerintah memidanakan para obligor BLBI yang tidak kooperatif.

“Target kami memidanakan para obligor BLBI. Dana BLBI yang berasal dari uang pajak rakyat harus diselamatkan. Apalagi sudah 25 tahun, para obligor atau debitur BLBI diberi kemurahan oleh negara,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD, Bustami Zainudin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Mungkin anda suka

Dia menjelaskan, Pansus BLBI II ini, menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998. Belum termasuk pemberian obligasi rekap.

Dana talangan BLBI untuk membantu likuiditas perbankan yang goyang akibat penarikan dana masyarakat secara besar-besaran alias rush, merugikan negara hingga Rp110 triliun.

Angka kerugian itu, kata Bustami, belum termasuk kewajiban pemerintah menanggung biaya bunga atas obligasi rekap yang mencapai Rp60 triliun per tahun.

“Sudah jelas semua di Pansus BLBI I, kerugian-kerugian negaranya apa saja. Pansus BLBI II ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI I, kita memiliki target untuk memidanakan para pengemplangan BLBI. Kita juga wajib memperjuangkan moratorium pembayaran bunga rekap,” terangnya.

Dalam rekomendasi nomor 7 Pansus BLBI I DPD, lanjut Bustami, tertulis bahwa Pansus BLBI II DPD, harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian.

Rekomendasi kedua dan ketiga dari Pansus BLBI I DPD menengarai adanya ketidakwajaran dalam penjualan dan salah kelola dalam salah satu aset yang diserahkan obligor ke pemerintah, yakni BCA.

Menurut Bustami, BPK pun telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI. Namun, sampai saat ini belum ada tindah lanjut pemerintah terkait indikasi tindak pidana korupsinya.

“Audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi. Maka target kita di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana. Sampai pengadilan biar apa? Biar terang benderang di depan rakyat semua, semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa fair,” papar Bustami.

Wakil Ketua Pansus BLBI II DPD, Tamsil Linrung, mengatakan, media sedang ramai mengenai saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kemenkeu, Satgas BLBI, dan seorang pengusaha bernama Jusuf Hamka.

Tamsil menilai, ada yang masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI, maupun pemberian obligasi rekap BLBI.

“Soal BLBI, Ketua Satgas BLBI bilang Jusuf Hamka lewat perusahaannya masih punya utang BLBI sementara Jusuf Hamka bilang depositonya belum diganti sama negara padahal bank tempat ia menyimpan uang termasuk penerima BLBI. Nah ini jadi tugas Pansus BLBI DPD Jilid 2 untuk membuat terang benderang dan membawa yang salah ke pidana, kita siapkan bukti-buktinya dan menggandeng APH (aparat penegak hukum),” papar Tamsil.

Pansus BLBI II DPD dipimpin Bustami Zainudin dengan dua wakil ketua, yakni Tamsil Linrung dan Habib Basyamim. Adapun anggota pansus antaranya, Fahira Idris, Amaliah, Evi Evitamaya, dan Evi Zainal. Bertindak sebagai Staf Ahli Utama Pansus BLBI II DPD, yakni Hardjuno Wiwoho.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button