Market

Pemuda Muhammadiyah Dukung Penerimaan IUP, Pastikan untuk Kesejahteraan Rakyat


Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla mengapresiasi langkah strategis ormasnya dalam menyikapi tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

“Menurut kami, ini langkah yang cukup berani di tengah diskursus publik yang berkembang. Pertama, Muhammadiyah dan seluruh elemen strategis yang ada dalam persyarikatan, sudah melakukan kajian mendalam dan luas tentang masalah IUP untuk ormas keagamaan,” ucap Dzulfikar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Dirinya mengakui adanya dinamika di internal Muhammadiyah. Ada yang pro dan kontra terkait tawaran IUP tambang dari pemerintah. Meski begitu, ia menyatakan Muhammadiyah akan terus melakukan dialog dan konsolidasi untuk menentukan arah bersama.

“Kedua, jika Muhammadiyah menerima IUP ini, percayalah bahwa pengelolaan tambang itu semata-mata untuk kesejahteraan sosial masyarakat, bukan untuk pribadi atau kelompok organisasi sendiri,” tegasnya.

“Integritas Muhammadiyah itu bisa ditelusuri dari jejak sejarah. Organisasi kita ini hadir untuk masyarakat, tak pernah ada jejak meraup keuntungan pribadi maupun kelompok,” sambungnya.

Tak hanya itu, Dzulfikar menyebut bila Muhammadiyah menerima IUP, maka secara teknis dan manajerial akan dikelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Sejauh ini, AUM telah bekerja secara profesional, terbuka. dan transparan.

“Keempat, Muhammadiyah punya para ahli yang dipercaya bisa mengelola pertambangan. Bukan kader sembarangan,” tandasnya.

Informasi saja, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan Koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Salah satunya tertuang dalam ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.

    

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button