News

Penanganan Kasus Briptu Hasbudi Layak ‘Keroyokan’

Penanganan kasus kepemilikan tambang emas ilegal yang melibatkan Briptu Hasbudi layak diusut secara ‘keroyokan’ atau melibatkan instansi lain. Pasalnya tidak mudah bagi Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangani kasus ‘jeruk makan jeruk’ ini.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai langkah Polda Kaltara berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri aliran dana Hasbudi sekaligus berkoordinasi dengan Mabes Polri sudah tepat. Tanpa perlindungan dari Mabes dan berkoordinasi dengan KPK nampaknya tidak mudah bagi Polda Kaltara mengusut tuntas kasus ini.

“Memang harus diusut dengan keroyokan. Koordinasi dengan KPK untuk menelusuri aset Hasbudi, sedangkan dengan mabes untuk memberi perlindungan kebijakan,” kata Sugeng, di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dia meyakini kasus ini melibatkan banyak oknum polisi bahkan terbuka kemungkinan melibatkan oknum instansi lain. Indikasinya sederhana, penanganan kasus ini dimulai dari pengaduan Komisi III DPR, sementara kepolisian sudah menerima laporan PT BSM terkait maraknya aktivitas tambang ilegal namun didiamkan.

“Ketika Komisi III menyampaikan aduan dan diusut, ternyata pelakunya polisi. Pasti ada praktik setor-setor selama ini dan Briptu Hasbudi hanya operator,” kata dia.

Dia mengaku khawatir jika Polda Kaltara memaksa mengusut kasus ini tanpa berkoordinasi dengan Mabes Polri dan KPK, penanganannya tidak tuntas. Sugeng menyebut kasus oknum polisi dengan perkara Labora Sitorus.

“Kasus Sitorus tidak selesai. Maka Polda Kaltara layak melibatkan KPK dan Mabes Polri untuk membongkar tuntas kasus ini, karena yang diharapkan masyarakat terungkap siapa saja pihak yang merima setoran,” tuturnya.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan jajarannya sudah menerima koordinasi dari Polda Kaltara. Bahkan Unit Forensik Akunting pada Direktorat Deteksi dan Analisis KPK sudah bekerja untuk menelusuri aset-aset milik Hasbudi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan terbuka kemungkinan badan antikorupsi ini turun jika ditemukan unsur korupsi dari hasil penelusuran aset Hasbudi. “Iya terkait penegakan hukum tipikor (tindak pidana korupsi) yang ditangani Polri maupun kejaksaan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button