Hangout

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dilayangkan pada 26 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan penahanan itu berdasarkan berbagai pertimbangan.

“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujar Freddy, Minggu (30/10/2022).

Menurutnya hal itu sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP. Saat ini kasus Nikita Mirzani telah sampai di penyerahan tahap II.

Penangguhan penahanan ini diajukan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dengan alasan harus mengurus tiga anaknya.

Meski tim kuasa hukum telah memastikan bahwa kliennya akan kooperatif serta tidak akan melarikan diri, namun Kejari Serang tetap menolak permohonan tersebut.

Hingga saat ini artis kontroversial itu masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat heboh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yakni berteriak histeris menolak ditahan dan minta agar dirinya segera dipulangkan. Suasana di Kejari Serang pun tiba-tiba menjadi ramai karena teriakan artis kontroversial tersebut.

Sempat terjadi perdebatan dengan petugas, namun kondisi itu berlangsung sebentar dan berakhir dengan penahanan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Hingga akhirnya artis kontroversial itu ditahan di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Selanjutnya jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button