Market

Pencairan PMN Garuda Tunggu Laporan Kementerian BUMN

Pencairan penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang dinyatakan tidak pailit akan menunggu laporan dari Kementerian BUMN terlebih dahulu. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menyampaikan hal tersebut.

“Itu nanti tinggal Kementerian BUMN menyampaikan ke Ibu Menteri Keuangan dan tim privatisasi,” ujar Rionald saat ditemui usai Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Usai laporan diterima, Kemenkeu akan menyampaikan sesegera mungkin kepada Komisi XI DPR RI untuk disetujui.

Ia menjelaskan penetapan putusan homologasi Garuda Indonesia pada hari ini menunjukkan kreditur telah menyepakati penyelesaian utang perseroan dan disahkan pengadilan.

“Itu langkah maju, artinya proposal restrukturisasi atau negosiasinya sudah tetap,” ucap dia.

Meski begitu, Rionald belum memastikan berapa besaran PMN yang akan diberikan pemerintah kepada perusahaan pelat merah tersebut lantaran tergantung dengan keputusan bersama DPR RI.

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia akan melakukan rights issue sebanyak dua tahap untuk memperkuat modal perusahaan tersebut bila proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU bisa mencapai situasi damai.

Rights issue pertama adalah proses menginjeksikan Rp7,5 triliun dari porsi pemerintah untuk porsi awal restrukturisasi Garuda,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Pemerintah mengalokasikan PMN dari cadangan pembiayaan investasi, pembiayaan operasional, dan pendanaan restrukturisasi selama tahun 2022-2023.

Kemudian, rights issue tahap kedua akan dilakukan pada awal III – IV untuk tambahan pendanaan dari investor strategis. Setelah proses rights issue tahap kedua tersebut, maka persentase kepemilikan saham pemerintah di Garuda minimal sebesar 51 persen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button