Wakil Ketua Tim hukum Prabowo-Gibran Fahri Bachmid mengatakan, pencalonan Gibran Rakabuming sebagai wali kota Solo pada Pilkada 2020 bukan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melainkan perintah ketua umum dan sekretaris partai politik pendukung.
“Termasuk diantaranya partai pengusung utama pemohon yaitu PDIP setelah memperoleh dukungan dari partai-partai politik dan persyaratan lainnya,” kata Fahri di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Hal serupa, kata Fahri, juga terjadi pada gelaran Pemilu 2024, keputusan pencalonan Gibran berasal dari para ketum parpol yang memiliki suara sah nasional 20 persen.
“Barulah kemudian rakyat memilih calon presiden dan wakil presiden yang dikehendakinya sebagaimana yang telah kita ketahui bersama mayoritas rakyat Indonesia dihampir seluruh negara Republik Indonesia termasuk daerah pemilihan di luar negeri telah memilih Prabowo dan Gibran selaku Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029,” ujar Fahri.
Ia pun menegaskan, bila melihat dari situasi tersebut, Jokowi tidak memiliki kewenangan dalam pencalonan dan keterpilihan Gibran pada Pilkada 2020 dan Pilpres 2024.
“Yang disebut-sebut dapat menimbulkan nepotisme sebagaimana dinarasikan oleh pemohon,” katanya.
Leave a Reply
Lihat Komentar