Pencalonan Gibran Tak Melawan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Merespons hal tersebut, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco mengungkapkan TKN mengapresiasi putusan hakim MK.

“Hari ini TKN Prabowo-Gibran mengapresiasi putusan MK nomor 141 sebagai putusan yang adil dan bermanfaat, sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon,” ujar Dasco kepada wartawan di Media Center TKN, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Dasco mengatakan dengan ditolaknya uji materiil tersebut dari hakim konstitusi, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 terbukti tak melawan hukum. 

“Dengan adanya putusan 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika,” katanya.

Tak hanya itu, dia juga menyebut bahwa tanpa kehadiran eks Ketua hakim MK Anwar Usman dalam persidangan, bahwa putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bermasalah.

“Faktanya dalam persidangan ini delapan hakim Konstitusi tanpa pak Anwar Usman yang mengikuti sidang. Secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali, bahkan dalam putusan ini, tidak ada sama sekali dissenting opinion dan concurring opinion,” papar dia.

Lebih lanjut, kata Dasco hadirnya Gibran sebagai Cawapres menandakan adanya representasi anak muda sebagai subjek dalam kontestasi pemilu.

“Sehingga keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu adalah sejarah penting bagi negeri ini untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita,” pungkasnya.

Sumber: Inilah.com