News

Penegakan Hukum, BEI Ajari Bareskrim Polri Mekanisme Pasar Modal

Meningkatkan penegakan hukum di industri pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadakan program edukasi kepada para aparat penegak hukum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Ini merupakan program berkelanjutan SRO (Self Regulatory Organization) dalam rangka meningkatkan pemahaman pasar modal bagi para penegak hukum di Indonesia,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffery Hendrik saat membuka ‘Pelatihan Pasar Modal kepada Bareskim Polri’ di Aula Utama Gedung BEI, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Mungkin anda suka

Dia berharap, program ini dapat meningkatkan informasi dan pengetahuan terkait berbagai produk dan mekanisme yang terdapat di pasar modal Indonesia kepada para anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Semoga sharing informasi dapat membantu Bareskrim Polri, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal meningkat,” kata Jeffrey.

Sebelumnya, BEI telah menyelenggarakan edukasi kepada para aparat penegak hukum lainnya, di antaranya Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) pada 2021 dan 2022, serta Kejaksaan RI pada 2022.

Dalam kesempatan ini, Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Robertus Yohanes menyampaikan apresiasi kepada BEI yang telah bersedia menjalin kerja sama untuk memberikan edukasi terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.

“Prinsipnya kita lebih banyak tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi penegak hukum, meningkatkan pemahaman terkait dinamika di pasar modal,” kata Robertus.

Dia memastikan kesempatan ini akan digunakan untuk membangun perspektif untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas para penyidik supaya lebih sukses dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pasar modal.

“Faktanya kejahatan terus berkembang dan beresolusi, dan kita harus siap untuk itu,” kata Robertus.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap modus baru koruptor dengan menyembunyikan hasil kejahatannya melalui pasar modal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan variasi korupsi di pasar modal berbagai macam, diantaranya melalui pembelian saham di pasar perdana ataupun sekunder maupun reksadana, yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button