News

RUU PDP akan Disahkan Menjadi Undang-undang Selasa Besok

Senin, 19 Sep 2022 – 17:57 WIB

UU PDP Data hacker bjorka siber - inilah.com

Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menandatangani hasil Rapat Kerja RUU PDP di Ruang Rapat Komisi I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022) – (Foto: dok Kominfo)

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (20/9/2022) besok.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Ketua DPR Puan dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Ketua DPP PDIP itu berharap bahwa beleid atau kebijakan baru tersebut akan melindungi setiap WNI dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ujarnya.

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” terang Puan.

Dengan disahkannya RUU PDP, Puan berharap agar pemerintah dapat segera membentuk lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat. Tidak hanya itu, Puan juga menyebutkan bahwa RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian atau instansi serta stakeholder terkait, dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.

“Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik. Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” pungkas Puan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button