News

Foto: Rencana Penerapan Sanksi Pidana Bagi Yang Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan menjatuhkan sanksi pidana bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Aplikasi PeduliLindungi, Peduli Lindungi, Sanksi Pidana, Mendagri, PPKM, Libur Nataru, Covid-19, Omicron, PeduliLindungi, Check-in, Jakarta, Didik Setiawan, Inilah.com
Pengunjung melakukan Check-in dengan Aplikasi PeduliLindungi di Puskesmas Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan membuat surat edaran agar para kepala daerah membuat peraturan kepala daerah yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik dan fasilitas publik.

Mungkin anda suka
Aplikasi PeduliLindungi, Peduli Lindungi, Sanksi Pidana, Mendagri, PPKM, Libur Nataru, Covid-19, Omicron, PeduliLindungi, Check-in, Jakarta, Didik Setiawan, Inilah.com
Penumpang MRT Jakarta melakukan Check-in dengan Aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Blok M, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Menurutnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi untuk sanksi bagi yang tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi, Peduli Lindungi, Sanksi Pidana, Mendagri, PPKM, Libur Nataru, Covid-19, Omicron, PeduliLindungi, Check-in, Jakarta, Didik Setiawan, Inilah.com
Penumpang MRT Jakarta melakukan Check-in dengan Aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Blok M, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pemerintah menyatakan tak ada kebijakan penyekatan wilayah selama masa libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).

Aplikasi PeduliLindungi, Peduli Lindungi, Sanksi Pidana, Mendagri, PPKM, Libur Nataru, Covid-19, Omicron, PeduliLindungi, Check-in, Jakarta, Didik Setiawan, Inilah.com
Penumpang MRT Jakarta melakukan Check-in dengan Aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Blok M, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pemerintah lebih memilih mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah kerumunan warga demi mengantisipasi lonjakan penyebaran virus corona selama periode libur Nataru.

Aplikasi PeduliLindungi, Peduli Lindungi, Sanksi Pidana, Mendagri, PPKM, Libur Nataru, Covid-19, Omicron, PeduliLindungi, Check-in, Jakarta, Didik Setiawan, Inilah.com
Pengunjung melakukan Check-in dengan Aplikasi PeduliLindungi di Gerai Makanan Siap Saji, Fatmawati, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk kepala daerah membuat kebijakan terkait pembatasan di ruang publik.

Aplikasi PeduliLindungi, Peduli Lindungi, Sanksi Pidana, Mendagri, PPKM, Libur Nataru, Covid-19, Omicron, PeduliLindungi, Check-in, Jakarta, Didik Setiawan, Inilah.com
Penumpang Transjakarta melakukan Check-in dengan Aplikasi PeduliLindungi di Halte Karet, Sudirman, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Nantinya SE itu akan menginstruksikan kepala daerah untuk membuat aturan bagi pelanggar prokes.

Aplikasi PeduliLindungi, Peduli Lindungi, Sanksi Pidana, Mendagri, PPKM, Libur Nataru, Covid-19, Omicron, PeduliLindungi, Check-in, Jakarta, Didik Setiawan, Inilah.com
Pengunjung melakukan Check-in dengan Aplikasi PeduliLindungi di Puskesmas Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Perkada (peraturan kepala daerah) menjadi perda setelah Natal dan Tahun Baru, sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi, Peduli Lindungi, Sanksi Pidana, Mendagri, PPKM, Libur Nataru, Covid-19, Omicron, PeduliLindungi, Check-in, Jakarta, Didik Setiawan, Inilah.com
Pengunjung melakukan Check-in dengan Aplikasi PeduliLindungi di Puskesmas Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Peraturan daerah bisa lebih kuat dalam menerapkan sanksi tegas untuk pelanggaran tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai dari sanksi denda hingga pidana. Sementara, untuk peraturan kepala daerah hanya bisa menjatuhi sanksi administratif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button