Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi berencana memanggil Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo imbas adanya potensi anjloknya penerimaan negara pada awal tahun karena permasalahan sistem Coretax yang muncul sejak implementasi pada 1 Januari 2025.
Nawardi mengaku mendapatkan informasi Ditjen Pajak hanya bisa mengumpulkan 20 juta faktur pada Januari 2025, dari sebelumnya pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 60 juta faktur pajak. Akibatnya, penerimaan perpajakan pada Januari 2025 ia sebut hanya akan mencapai Rp50 triliun dari realisasi pada Januari 2024 sekitar Rp172 triliun.
“Yang pasti sebenarnya urusan masa yang akan datang kita akan mengundang Dirjen Pajak. Urusan pajak ini penting karena ini juga terkait dengan penerimaan negara,” kata Nawardi saat ditemui di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Nawardi sebelumnya telah mengajukan konfirmasi terkait potensi anjloknya penerimaan pajak itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja yang digelar pada hari ini di ruang rapat Komite IV DPD. Namun, konfirmasi itu tak dijawab Sri Mulyani.
“Itu belum dijawab sama Ibu Sri Mulyani apa yang saya sampaikan itu, tidak dijawab, mungkin lupa juga karena banyak kan pertanyaan, karena waktunya beliau juga sempit tadi saya mau memperdalam sebenarnya persoalan itu tapi tidak cukup, nanti kita akan bertemu lagi dengan beliau,” paparnya.
Meski demikian, Nawardi menegaskan, para senator di Komite IV DPD RI tetap mendukung pemerintah untuk pemanfaatan sistem inti administrasi pajak itu ke depannya. Hanya saja, ia berharap, sistem itu lekas diperbaiki pemerintah mempertimbangkan besaran anggaran pembangunan hingga Rp1,3 triliun.
“Jangan sampai ini Coretax misalnya sama sekali tidak dipakai lagi. Apalagi sudah memakai anggaran sampai Rp1,3 triliun. Saya kira nanti akan ada perbaikan. Saya yakin,” tuturnya.
Sebelum DPD, Komisi XI DPR pada 10 Februari lalu juga telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pajak beserta jajarannya terkait permasalahan sistem coretax yang kerap muncul sejak diimplementasikan ke publik sejak 1 Januari 2025.
Dari rapat selama empat jam itu menghasilkan desakan dari para anggota Komisi XI DPR supaya sistem Coretax ditunda implementasinya sampai perbaikan sistemnya selesai, selain itu supaya sistem yang lama, seperti DJP Online bisa digunakan untuk keperluan administrasi pajak para wajib pajak.
“Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, seusai rapat.
Misbakhun mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat itu juga telah diminta para anggota dewan untuk menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga telah diminta untuk tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat cyber security,” ucap Misbakhun.