News

Penetapan DPS Pemilu 2024 Tuai Protes Bawaslu

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 menuai protes Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum mendapatkan salinan DPS tersebut.

“Sangat kami sayangkan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota belum menerima salinan DPS,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Mungkin anda suka

Bagja mengingatkan KPU agar memastikan jajarannya di tingkat provinsi maupun kabupaten/lota untuk memberikan salinan DPS. Hal ini merujuk Pasal 48 ayat (1) pasal 51 ayat (1) dan pasal 61 ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

“Kami tidak boleh dianggap sebagai bukan bagian dari penyelenggaraan pemilu. Jika demikian, kami akan melakukan beberapa tindakan temuan terhadap pelanggaran administrasi kepada semua KPU di semua tingkatan,” ujar Bagja menegaskan.

Selain itu, Bagja juga mengingatkan KPU untuk memproses pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Maka KPU harus mendorong Dirjen Dukcapil untuk melakukan percepatan langkah-langkah pembuatan KTP elektronik,” sebut Bagja.

Diketahui, KPU RI menetapkan total pemilih yang masuk dalam DPS untuk Pemilu 2024 di dalam maupun luar negeri yaitu lebih dari 205 juta orang. Rincinya, sebanyak 205.853.518 jiwa

“Pada akhirnya, jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa hari ini.

Hasyim menjelaskan, 205.853.518 orang pemilih itu terdiri atas 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan.

Laporan rekapitulasi DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, serta 83.860 desa dan kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287.

Rincian DPS itu dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Namun, Hasyim menyampaikan pula, jumlah DPS masih dimungkinkan mengalami perubahan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button