Penetapan Tersangka Dibatalkan, KPK Minta Risalah Lengkap Putusan Eddy Hiariej

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Sebab, Eddy dinyatakan bebas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Saudara EOSH,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Ali pun meminta pihak pengadilan PN Jaksel memberikan risalah putusan lengkap sidang praperadilan Eddy untuk dipelajari lebih lanjut.

“Risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” jelasnya.

Selain itu, Ali menegaskan, dalam penetapan seseorang menjadi Tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi.

“Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” pungkas dia.

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Penetapan tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

“Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Hakim Tunggal PN Jaksel, Estiono di Ruang Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (24/1/2024).

Menurut Estiono, alat bukti dimiliki  KPK tidak cukup berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Eddy pun terbebas dari jerat pasal suap dan gratifikasi.

“Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Hakim Estiono

Dalam persidangan itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan KPK. “Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” kata dia

Diketahui, Sidang telah bergulir sejak Senin (22/1) pekan lalu. Gugatan praperadilan ini kali kedua, diajukan Eddy setelah mencabut gugatannya pada Rabu (20/12/2023) bulan lalu.

Sumber: Inilah.com