News

Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Hanya Tumbal

Jumat, 05 Agu 2022 – 19:31 WIB

0dcc4d99 5f11 4db2 A76b 215ab84b76c0 - inilah.com

Mungkin anda suka

Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Johnson Panjaitan saat menunjukkan foto saat akan menghadiri gelar perkara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut hanya tumbal dalam sengkarut perkara pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini hal itu.

Dia meminta Timsus Polri maupun jajaran Bareskrim berani mengungkap pelaku utama dalam perkara pembunuhan tersebut. Apalagi terdapat indikasi kuat terjadinya rekayasa dari diperiksany 25 anggota Polri lantaran diduga menghilangkan atau merusak alat bukti CCTV. Malahan, sebanyak 15 perwira diantaranya sudah dimutasi.

“Ada kubu yang berusaha menutup-nutupi seperti menghilangkan bukti, merekayasa, pelaku tidak dijadikan tersangka, dan menyuruh Bharada E menjadi pelaku,” tutur Kamaruddin, di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Kamaruddin meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk segera menersangkakan 25 perwira Polri tersebut. Termasuk mereka yang sudah dicopot atau dimutasi.

“Saya minta jangan hanya dicopot dari jabatannya, tapi jika terbukti dijadikan juga tersangka,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan, potensi penetapan tersangka terhadap 25 anggota Polri tersebut terbuka lebar lantaran seluruhnya berupaya menghalang-halangi penyidikan. Malahan dia menilai dengan adanya penindakan atau pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri maka terdapat unsur pembunuhan berencana dalam tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 yang lalu.

“Yaitu tersangka turut serta melakukan pembunuhan terencana dan atau membantu melakukan atau menyuruh melakukan dan atas kejadiannya menghalang-halangi penyidikan,” terangnya.

Dia juga mengingatkan, upaya kotor menghilangkan alat bukti dari TKP merupakan tindakan tabu yang jelas tidak profesional jika dilakukan oleh aparat. Hal ini tentu harus dijadikan perhatian khusus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menindak tegas jajaran berperilaku lancung termasuk memidanakan mereka.

Kamaruddin juga menyinggung Irjen Ferdy Sambo, yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam, selepas menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022), masih memiliki pengaruh kuat. Atas dasar ini dia mengaku pesimistis penanganan perkara Brigadir J oleh Timsus Polri bakal diusut tuntas.

“Sampai kemarin belum sesuai rel, malahan Bapak Ferdy Sambo dipanggil sebagai saksi, dia tidak datang sebagai saksi, tapi Kadiv Propam dengan seragamnya,” tukas Kamaruddin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button