News

Pengacara Istri Jenderal Sambo Datangi Bareskrim, Minta Klien Ditetapkan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 02 Agu 2022 – 19:00 WIB

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, yang terdiri atas Arman Hanis, Sarmauli Simangungsong, dan Patra M Zen mendatangi Bareskrim Polri,  di Jakarta, Selasa, (2/8/2022) sore. Sarmauli mengungkapkan kedatangan tim selain meminta penyidik menindaklanjuti laporan pelecehan dan ancaman, juga untuk menetapkan status Putri sebagai korban kekerasan seksual dalam perkara Brigadir Yosua alias Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 silam.

Menurut Sarmauli, Putri Candrawathi memiliki hak untuk dilindungi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, tim kuasa hukum sengaja mendatangi Bareskrim untuk meminta penyidik segera menindaklanjuti pelaporan pencabulan dan pengancaman yang dilaporkan Putri. Diketahui Bareskrim Mabes Polri telah menarik perkara tersebut dari Polres Metro Jaksel dan Polda Metro Jaya.

“Klien kami ini sebagai korban punya hak, haknya untuk dilindungi, ditangani, dan juga pemulihan. Nah untuk itulah tadi kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum agar perkara ini dapat ditangani secara utuh, transparan termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak,” kata Sarmauli.

Arman Hanis menambahkan, kuasa hukum menerima informasi bahwa laporan yang diajukan Ny Sambo sudah diterima maka pihaknya meminta penyidik untuk segera menindaklanjutinya. “Karena berdasarkan informasi yang kami terima Direktorat Tindak Pidana Umum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun pengancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata Arman.

Sedangkan Patra M Zen mengatakan, kedatangan kuasa hukum ke Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan tiga poin penting yakni, kepastian laporan, perlindungan hukum dan permintaan proses penyelidikan yang dilakukan secara utuh. Dia bahkan meminta penyidik untuk segera gelar perkara.

“Semua syarat untuk gelar perkara itu sudah terpenuhi. Kedua tentu kami minta perlindungan hukum. Kenapa? Karena ini korban perempuan, jangan lupa Presiden Jokowi itu tandatangan 9 Mei 2022 UU Kekerasan Seksual lho, ini legacy,” terang Patra.

Patra mengingatkan perlindungan hukum untuk Putri terkait kekerasan seksual penting sebagai bentuk komitmen negara terhadap korban. Sebab, apabila seorang istri jenderal dipersulit bagaimana dengan nasib keluarga marjinal. “Masyarakat bisa lihat, kalau seorang istri jenderal saja misalnya kesulitan untuk membuat laporan atau diproses, bagaimana perempuan misalnya dia dari keluarga miskin, marjinal, terlupakan, itu pesannya. Jadi itu sebagai contoh,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button