News

Pengacara Jamin Bharada E Buka-bukaan, Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Minggu, 14 Agu 2022 – 14:17 WIB

0803 104815 412c Inilah.com - inilah.com

Bharada E (baju hitam) ditetapkan Polri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Foto: Inilah.com/Agus Priatna

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy memastikan kliennya bakal buka-bukaan mengungkap perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Termasuk membeberkan penembakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Menurut Ronny, kliennya bakal membuka mulut pada forum yang tepat, yakni ketika perkara sudah masuk dalam agenda pembuktian di persidangan. Dia mengakui ada beberapa informasi yang harus dijaga (keep) untuk kepentingan pembuktian nantinya.

“Nanti kita pelan-pelan keluarkan. Intinya beberapa masih jadi materi penyidikan. Ada hal yang harus kita keep, karena apa? Ini kan rahasia klien jadi kita keep untuk melakukan pembeleaan nantinya,” terang Ronny, kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/8/2022).

Ketika disinggung apakah dirinya mengetahui bahwa klien telah membuat pengakuan Ferdy Sambo pelaku penembakan pertama terhadap Brigadir J, Ronny menjawab diplomatis. Termasuk ketika disinggung apakah dirinya sudah mengetahui keterangan tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal yang mengaku melihat Ferdy Sambo keluar dari kamar rumah dinas Kadiv Propam Polri mengenakan sarung tangan hitam dan menenteng pistol.

“Itu masih dalam keterangan di tingkat penyidikan,” ujarnya.

Timsus Polri menersangkakan Bharada E selaku penembak Brigadir J, menggunakan senjata api Bripka Ricky Rizal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika mengumumkan tersangka baru perkara ini menyebutkan penyidik masih mendalami adanya  penembak lain.

“Dia itu tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam rencana pembunuhan ini,” kata Ronny.

Ronny mengaku telah menyiapkan saksi-saksi dan ahli dalam membela kliennya. Dia meyakini Bharada E berpeluang bebas dengan payung hukum Pasal 51 KUHP ayat 1 yang berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

“Target kita adalah, Pasal 51 ayat 1 peniadaan hukuman, kami berharap majelis hakim menerapkan itu (di persidangan),” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button