News

Pengacara Keluarga Brigadir J Yakini Bharada E Bukan Pelaku Tunggal

Tim pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meyakini ada pelaku lain di luar Bharada E terlibat maupun memfasilitasi terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Terlebih, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan pasal tentang pembunuhan secara bersama-sama.

“Peristiwa itu sekarang pembunuhan Pasal 338 secara bersama-sama. Karena ada Pasal 55 nya jadi tidak mungkin satu orang. Selain itu, Pasal 56 ada yang memfasilitasi atau yang memberikan fasilitas terhadap (pembunuhan) itu,” kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Eka Prasetya, Kamis (4/8/2022).

Direktur Tindakan Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah memeriksa puluhan saksi sebelum menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka.

“Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka. Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi Rian, Rabu (3/8/2022) malam.

Penyidik menyimpulkan Bharada E bukan membela diri sebagaimana dugaan awal saat kasus ini mencuat.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka menindaklanjuti laporan dari keluarga Brigadir J.

“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka langsung kita tangkap dan kita tahan,” ungkap Andi Rian.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J melalui tim kuasa hukum melaporkan tiga perkara sekaligus. Ketiga kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dan upaya peretasan. Namun, Tim Khusus Polri memutuskan untuk mengenakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Bukan menerapkan Pasal 340 KUHP yang mengatur perkara pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button