News

Pengacara Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa sekaligus Pengacara Maskur Husain dituntut hukuman selama sepuluh (10) tahun penjara. Hukuman itu diyakini sesuai dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (6/12/2021).

Jaksa juga meminta Maskur diberikan hukuman pengganti sejumlah Rp8,72 miliar dan USD36 ribu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah pidana berkekuatan hukum tetap.

Jaksa akan melelang harta benda Maskur jika uang itu tidak dibayarkan. Uang dari hasil lelang akan diserahkan ke negara untuk membayar pidana pengganti.

“Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunya harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama lima tahun,” tutur Lie.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Maskur karena dinilai telah mencoreng citra advokat. Lalu, hukuman itu pantas untuknya karena tidak mengakui kesalahan.

“Hal yang meringankan terdakwa berbuat sopan selama pemeriksaan persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Lie.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button