Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro masih terus berlanjut.
Terbaru Arif Nugroho (AN), tersangka kasus pembunuhan sekaligus korban dugaan pemerasan oleh penyidik Polres Jaksel melaporkan pengacara pertamanya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Januari 2025, Arif melaporkan Evelin atas dugaan penipuan terhadapnya terkait pengaturan kasus hukumnya di kepolisian. Laporan ini dibuat oleh pengacara Arif, Pahala Manurung dari Lawfirm Pahala Manurung & Partners.
Dalam laporan tersebut, Evelin diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil Lamborghini Aventador milik Arif seharga Rp3.500.000.000 (Rp3,5 miliar).
Padahal uang hasil penjualan itu ditujukan untuk mengurus perkara hukum yang sedang menyeret Arif. Pengurusan perkara hukum ini merupakan saran dari Evelin kepada Arif selaku kliennya.
Namun berdasarkan LP tersebut, Evelin tidak melaporkan atau mentransfer uang hasil penjualan mobil milik Lamborghini tersebut kepada Arif. Hal ini membuat korban merugi dan merasa ditipu oleh sang pengacara.
Sebagai informasi, Arif merupakan salah satu tersangka dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan tergadap seorang wanita berinisial AF (16) di Senopati, Jaksel.
Dari kasus tersebut muncul adanya dugaan kasus pemerasan dari penyidik Polres Jaksel agar kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan. Namun kasus yang saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro tersebut akhirnya terus maju ke pengadilan sehingga membuat pihak AN merasa dirugikan karena merasa sudah menyerahkan sejumlah uang ke penyidik agar kasus ini tak berlanjut.
Menurut sumber Inilah.com di Mabes Polri, laporan dugaan pemerasan yang menyeret eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro tidak semuanya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak tersangka AN.
Pasalnya dari hasil pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya ditemukan fakta jika nominal uang diterima oleh oknum penyidik tidak sebesar yang beredar di media.
“Yang di temukan hasil pemeriksaan itu, korban telah menyerahkan uang dan mobil senilai Rp14,1 miliar kepada pengacaranya yang pertama, sedangkan penyidik hanya menerima Rp750 juta, dan sisanya semua dipengacaranya,” kata sumber inilah tersebut.