News

Pengacara Sebut Bharada E Setelah Berdoa Akui Diperintah Pimpinan

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara membeberkan alasan kliennya terjerumus dalam kasus kematian Brigadir J karena mendapatkan perintah dari pimpinannya.

Menurut Deolipa, setelah melalui ‘perjalanan spiritual’ dengan berdoa dan berserah diri, akhirnya Bharada E menyadari dan berterus terang tentang kasus kematian Brigadir J.

“Bharada E sudah sangat lega ya, apalagi Bharada E sudah berserah diri kepada Tuhannya. Jadi plong merasa dalam lindungan tuhannya. Titik baliknya adalah setelah dia berdoa, dia merasa nyaman dan tenang bahwasannya mungkin dia selama ini merasa dimanfaatkan pimpinannya sehingga dia sadar dan ingin terus terang supaya semuanya terbuka,” kata pengacara yang akrab disapa Oliv, di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Oliv menyebut, kliennya juga merasa menyesal atas ketidakjujuran yang sempat ia lakukan terkait kematian Brigadir J. Sebab, Bharada E hanyalah seorang anak buah yang mendapat perintah dari pimpinan.

“Rasa bersalah dia kepada korban kemudian kepada masyarakat dan kemudian kepada institusi Polri, didamaikan dalam hatinya. Bharada E menyesal, tidak berkata sejujurnya,” ujar dia.

Untuk itu, ia mengatakan, bila nantinya Bharada E terbukti melakukan pembunuhan, maka hal itu dilakukan tanpa motif melainkan atas dasar perintah pimpinannya.

“Terjadinya keterlibatan dia itu tanpa motif, kalaupun ada yang dilakukan oleh dia itu tanpa motif, karena atas perintah. Termasuk (perintah menembak), tapi itu wilayah penyidikan,” bebernya.

Di sisi lain, dia menyebutkan, saat ini posisi Bharada E telah aman dan dilindungi Bareskrim Polri. Tetapi, pihaknya tetap akan mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022) besok.

“Dia sudah dalam lindungan Bareskrim, dia juga dikawal dan diamankan oleh Bareskrim juga. Iya Senin (mengajukan perlindungan ke LPSK),” ungkapnya.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button