Pengacara Siapkan Perlawanan Penetapan Firli Bahuri Tersangka

Pengacara Siapkan Perlawanan Penetapan Firli Bahuri Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Merespon hal tersebut kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan akan melakukan perlawanan.

“Kita akan melakukan perlawanan,” ujar Ian kepada wartawan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ian mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Firli Bahuri terkait status tersangka tersebut. Dia mengatakan akan memperlajari pertimbangan mengenai alasan ditetapkannya kliennya itu sebagai tersangka.

“Ya kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dulu,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Sumber: Inilah.com