Pengacara Vadel Badjideh Laporkan Balik Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan

Pengacara Vadel Badjideh Razman Arif Nasution melaporkan balik artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Razman melaporkan Nikita terkait undang-undang ITE.

“Iya betul (melaporkan Nikita Mirzani). (Soal) Undang-undang ITE,” ujar Lasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Meskipun begitu, Nurma belum merinci terkait kasus apa yang dilaporkan oleh Razman kepada Nikita. Adapun laporan tersebut dilaporkan pada Minggu (6/10/2024).

“Kalau aku baca sih cuman ITE doang. Makannya saya belum pelajari semua, tapi dia laporkan ITE,” kata dia.

Nikita Polisikan Razman Arif dan Vadel Badjideh

Sebelumnya, Artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh sekaligus pengacaranya, Razman Arif Nasution terkait penyebaran data pribadi anaknya, Laura Meizani alias Lolly. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya.

“Hari ini datang ke Polda, melaporkan Dr RAN, Razman Nasution yang khodam nya kura kura Ninja. Masuk (Vadel Badjideh juga dilaporkan),” ujar Nikita kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 03 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Nikita mengungkapkan alasan melaporkan keduanya ke pihak kepolisian lantaran diduga telah menyebarkan data pribadi anak Nikita, Lolly yang masih dibawah umur.

“Kenapa dilaporin? karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga, biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun Itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari orang tua nya, harusnya Razman sebagai Lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apapun itu,” kata dia.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkapkan pihaknya melaporkan Vadel dan Razman dengan UU Perlindungan data nomor 27 tahun 2022.

“Saya barusan sama Nikita, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 27 tahun 2022. Dimana dalam Undang-undang ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang perlindungan data pribadi,” tutur dia.