News

Pengadilan Nyatakan UIN KHAS Jember Lakukan Wanprestasi

Rabu, 31 Agu 2022 – 23:39 WIB

Pengadilan Nyatakan UIN KHAS Jember Lakukan Wanprestasi

UIN Kiai Ahmad Siddiq (KHAS) Jember.

Sembilan bulan sidang digelar, Pengadilan Negeri Jember akhirnya memenangkan gugatan CV Line atas wanprestasi Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ahmad Siddiq (KHAS) Jember.

Selanjutnya, UIN KHAS Jember harus membayar ganti rugi ratusan juta rupiah. Berdasarkan Putusan perkara Nomor 127/Pdt.G/2021/PN Jmr, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan Surat Perjanjian (Kontrak) B.584/In.20/KS.01.7/10/2021/ adalah sah menurut hukum.

Selain itu, majelis hakim menyatakan tergugat melakukan wanprestasi, menyatakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHP) Nomor B.588/In.20/KS.01.7/11/2021 tanggal 16 November 2021 adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta Surat Tergugat Nomor B.589/In.20/KS.01.7/11/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Pemutusan Kontrak, juga cacat hukum.

Akibatnya, UIN KHAS Jember harus membayar pekerjaan Pengadaan Media Interaktif Display IQTouch LB900Pro 75 Inc merek IQBoard dan Assesories Smart Classroom (Ops PC) yang telah dikerjakan CV Line sebesar Rp717.200.000, mengganti nilai jaminan pelaksanaan sebesar Rp61.950.000, serta membayar biaya perkara Rp3.294.000.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar UIN KHAS Jember mencabut segala upaya memasukkan CV Line ke dalam Daftar Hitam Portal Pengadaan Nasional (INAPROC).

Dalam sidang putusan, pihak CV Line didampingi kuasa hukumnya yang terdiri dari Irfan Nahdi, Nurul Herlina, dan Yuli Winiari Wahyuningtyas.

Sebelumnya, CV Line telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri

Perkara gugatan kontrak pekerjaan pengadaan smart classroom Fakultas/unit UIN KHAS, CV Line menggugat Syahrul Mulyadi selaku PPK, sekaligus pejabat penandatangan. Tergugat lainnya, Guruh Wiiaya, Budi Prasojo, Adi Sulistiono, dan M Azzam Azizi, selaku tim teknis pekerjaan pengadaan smart classroom Fakultas/unit UIN KHAS.

Keempat orang yang turut tergugat itu adalah tim teknis yang diduga berperan menolak barang CV Line yang telah terkirim, dan memuluskan barang yang sama dengan merek tertentu. Juga turut tergugat Rektor UIN KHAS Jember, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta Menteri Agama RI selaku pengguna anggaran dari APBN.

Pihak CV Line menyayangkan sikap tergugat yang tidak hadir dalam sidang perdana pada 21 Desember 2021. Akibatnya, sidang gugatandi Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Jember harus tertunda. “Kami ingin sidang ini bisa berjalan dengan cepat dan tepat. Jadi jangan menunda-nunda dengan tidak hadir di persidangan,” kata Yoyok Sismoyo, kuasa penggugat.

Yoyok mengatakan, sejak awal, pihaknya merasa heran dengan sikap PPK. Bagaimana dalam satu tender suatu proyek pengadaan sampai diulangi tiga kali. Sebenarnya kalau semua dilakukan sesuai dengan aturan, tidak sampai seperti ini. Ini menunjukkan bagaimana kualitas dari PPK yang memegang tender ini.

Ia menambahkan, sikap UIN KHAS Jember benar-benar aneh. Bagaimana tidak, barang yang telah dikirim ternyata ditolak. Padahal semua sudah sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan. “Bayangkan, berapa kerugian yang harus kami tanggung,” jelasnya.

Dengan adanya gugatan ini, maka tender cepat ini sedang bermasalah, tetapi di satu pihak UIN Jember melakukan tender cepat ulang untuk proyek yang sama. Dan pada tender ulang kedua ini, pihak UIN Jember membuka HPS sebesar Rp1.238.999.997,40.

Setelah tender, dimenangkan oleh CV Kanani Sukses Sejahtera, dengan nilai penawaran Rp1.168.740.000. Nilai ini sangat jauh di atas penawaran CV Line saat memenangkan tender yang sama yang akhirnya diputus kontrak, sebesar Rp717.200.000.

Kalau melihat jumlah ini, selisih penawaran CV Kanani Sukses Sejahtera dibanding CV Line adalah Rp451.540.000. Jadi uang negara yang harusnya bisa dihemat sebesar Rp451.540.000, akhirnya melayang. “Kalau melihat dari data ini, jelas, jelas dan jelas, ini sangat merugikan negara,” tambah Yoyok.

Karena itu, pihaknya bersama CV Line telah berkonsultasi dengan Ombudsman RI, sekaligus melaporkan kasus tersebut. Bahkan saat ini pihak Ombudsman RI sedang berkomunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), karena kasus ini ada potensi merugikan negara sebesar Rp451.540.000.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button