Pengakuan Petugas Rutan KPK Jadi Pengepul Duit Pungli Tahanan, Iming-iming Gaji Dobel hingga Profiling Keluarga

Mantan Petugas Keamanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramadhan Ubaidillah A, mengaku pernah diintervensi oleh salah satu tahanan korupsi di Rutan KPK.

Mulanya, Jaksa Penuntut KPK menanyakan kepada Ubaidillah alasan mau ditunjuk sebagai lurah atau oknum petugas rutan yang mengumpulkan uang pungutan liar (pungli) dari tahanan. Ubaidillah betugas sebagai lurah di Rutan KPK cabang Gedung ACLC C1, Jakarta Selatan.

“Saya dari awal tidak mau terima (uang pungli), tapi sudah saya sampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam beberapa bentuk intervensi dari tahanan, dari yang awalnya tiba-tiba mereka nawarin saya mau digaji tiga kali lipat, juga tiba-tiba di kemudian hari seorang tahanan tahu, saya punya anak dua, dan saya tinggal dimana,” ujar Ubaidillah dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

“Dari situ saya merasa bahwa wah, mungkin ya Pak (Jaksa) izin, kalau saya seorang laki-laki kalau buat diri saya sendiri tidak akan takut, tapi ketika sudah berbicara soal keluarga, itu saya harus mikir seribu kali untuk melawan,” tuturnya.

Intervensi dari tahanan tersebut membuat dirinya memilih bungkam ketika ditanya soal alamat tinggal dan keluarganya.

Ubaidillah mengaku hanya bisa mengikuti perintah ketika diminta oleh Hengki selaku otak pungli rutan untuk menjadi seorang lurah menggantikan posisi dari Suharlan.”Kalau jadi lurah sendiri kebetulan saksinya ada di sini bang Harlan (suharlan) sebagai senior saya, jadi ketika saya disuruh menggantikan bang Harlan, saat itu Bang Harlan itu disuruh setop oleh Hengki,” ujarnya.

“Saat itu juga saya diperintah sama Hengki untuk menggantikan melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Suharlan,” sambung Ubaidillah.

Ubaidillah hanya bisa menyesal atas perbuatan pungli dirinya lakukan dan meminta maaf kepada KPK. Ia pun tak tega melihat istrinya menjadi tulang punggung keluarga karena dirinya ditahan.

“Saya mau minta maaf juga ke keluarga saya karena membuat mereka berada di posisi seperti ini, di mana istri saya harus berjuang untuk mencari nafkah untuk ketiga anak saya,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement

Ubaidillah masih belum bisa mengembalikan uang pungli dirinya terima sebanyak Rp135,5 juta seluruhnya karena keterbatasan ekonomi”Saya baru mengembalikan kalau menurut informasi dari istri saya baru Rp300 ribu,” ungkapnya.

Dalam kasus pungli di rutan KPK,15 mantan pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan korupsi berupa pungli atau pemerasan kepada tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan.

Berikut daftar terdakwa dan jumlah uang pungli yang diterima yakni:

1. Achmad Fauzi (Kepala Rutan Cabang KPK)= Rp19 juta.

2. Hengki, (Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022) = Rp692,8 juta.

3. Deden Rochendi, (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018)= Rp399,5 juta.

4. Sopian Hadi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan) =Rp332 juta.

5. Ristanta (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021) = Rp137 juta.

6. Ari Rahman Hakim, (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp29 juta.

7. Agung Nugroho (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp91 juta.

8. Eri Angga Permana (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022) =Rp100,3 juta.

9.Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK =Rp160,5 juta.

10. Suharlan (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp103,7 juta.

11. Ramadhan Ubaidillah A (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp135,5 juta.

12. Mahdi Aris (Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp96,6 juta.

13. Wardoyo (Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp72,6 juta.

14. Muhammad Abduh (Petugas Cabang Rutan KPK)=Rp94,5 juta.

15. Ricky Rachmawanto, (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp116,95 juta.