Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menegaskan gerakan coblos tiga paslon tak ada bedanya dengan mengajak golput, karena ujungnya membuat surat suara tidak sah.
“Sebenarnya gerakan coblos tiga paslon itu mirip-mirip dengan golput. Kalau golput itu kan tidak datang ke TPS, tapi kalau gerakan coblos tiga paslon itu kan datang ke TPS mencoblos semuanya, tapi kan suara atau kertas suaranya tidak sah, ya sama saja dengan golput,” kata Ujang kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ia mengingatkan, segala ajakan menjurus ke golput sejatinya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. “Kita negara hukum, siapapun yang melanggar hukum ya bisa dipidanakan. Jadi saya melihatnya ya semua pilkada harus dilakukan dengan menggunakan aturan-aturan yang sudah ada,” ujarnya tegas.
Diketahui, gerakan coblos tiga paslon pada Pilgub Jakarta mengemuka di media sosial. Selaras dengan itu, muncul pula sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Forum Jakarta (AFJ) yang mengajak pemilih untuk mencoblos semua paslon saat pemungutan suara.
Gerakan ini dinilai akan mengancam meningkatnya angka golput di Jakarta. Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan, segala ajakan yang mengarah ke golput bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Yang jelas gerakan atau ajakan untuk tidak menggunakan hak pilih (golput) atau membuat hak pilih atau suara menjadi invalid itu, tidak sekadar pada perilaku niretis tapi bisa mengarah pada tindak pidana,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (8/9/2024).