News

Pengamat Keuangan Desak KPK Selidiki Aliran Dana Subsidi Migor Rp7,6 Triliun

Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mempertanyakan dana subsidi minyak goreng (migor) Rp7,6 triliun pasca penghapusan HET minyak goreng kemasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan.

“Ya, kita pertanyakan dana subsidi itu. Setelah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng kemasan, sementara HET migor curah dipatok Rp14 ribu per liter, bukan berarti masalah selesai. Kita minta KPK menelusuri ke mana alirannya. Follow the money,” ungkap Uchok kepada Inilah.com, Selasa (22/3/2022).

Kata pengamat anggaran ini, jangan sampai dana subsidi migor yang Rp7,6 triliun itu, malah nyasar ke kantong pengusaha apalagi konglomerat. Dana tersebut seharusnya dinikmati rakyat yang tengah ditimpa kesulitan membeli migor yang harganya selangit.

Dirinya juga mempertanyakan janji Mendag Lutfi untuk membongkar adanya praktik mafia migor, biang keldi kelangkaan serta mahalnya migor. Mendag Lutfi sempat berjanji akan mengumumkannya pada Senin (21/3/2022), namun tak terjadi. “Kemarin janji mau ungkap mafia migor, ternyata zonk. Kita berharap KPK masuk. Agar semuanya bisa terang benderang,” pungkasnya.

Alokasi untuk pembayaran selisih Harga Eceran Keekonomian (HEK) dengan HET minyak goreng, diusulkan Menteri Perdagangan kepada Komite Pengarah BPDPKS. Awalnya disetujui Rp3,6 triliun untuk 6 bulan. Usulan tersebut pada awalnya ditujukan untuk minyak goreng kemasan sederhana yang harga keekonomiannya lebih rendah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan premium.

Namun, dalam perkembangannya, kebijakan tersebut diperluas tidak hanya untuk kemasan sederhana, namun untuk semua minyak goreng dalam kemasan, baik premium, sederhana maupun curah rumah tangga. Sehingga volume minyak goreng meningkat. otomatis, alokasi dana subsidi membengkak hingga Rp7,6 triliun untuk 6 bulan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button