Pengamat Pertanyakan Tak Munculnya Nama Kepala Bapanas dalam Dakwaan Eks Mentan

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Herdiansyah Hamzah Castro mempertanyakan tidak masuknya nama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam dakwaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Pasalnya, Arief sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK. Hal ini yang kemudian menurut dia, perlu ditanyakan pertimbangan apa yang membuat Jaksa KPK tidak memasukan peran Kepala Bapanas.

“Soal tidak munculnya dalam materi Dakwaan bisa ditanyakan ke Jaksa KPK,” ujar Castro, saat dihubungi Inilah.com,  Jumat (29/2/2024).

Arief Prasetyo diduga terlibat dalam utak-atik pejabat eselon I Kementan bersama SYL berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan Jumat (26/1/2024).

Castro menambahkan, jika memang dibutuhkan, KPK harusnya kembali memeriksa Arief. “Pemeriksaan bisa dilakukan kembali untuk semakin membuat terang perkaranya,” kata Castro.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL bersama Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta melakukan pemerasan kepada pejabat eselon I Kementan sebesar Rp 44,5 miliar dalam rentang waktu tahun 2020 – 2023.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023  yakni Setjen Kementan Rp 4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp 5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp 3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp 6,07 miliar.

Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp 6,5 miliar, Balitbangtan/ BSIP Rp 2,5 miliar, Rp 282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp, 6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp 6,8 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Adapun rinciannya untuk kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp 3,3 miliar, untuk keluarganya Rp 992 juta dan istrinya, Ayu Sri Harahap Rp 938 juta.

Selain itu, untuk partai Nasdem Rp 40 juta, kado undangan Rp 381 juta, kebutuhan lain-lain Rp 974 juta, acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp 16,6 miliar, dan charter pesawat Rp 3,03 miliar.

Serta, bantuan bencana alam/ sembako Rp 3,5 miliar, keperluan ke luar negeri Rp 6,9 miliar, umroh Rp 1.8 miliar dan qurban Rp 57 juta.
 

Sumber: Inilah.com