News

Pengamat: Tak Ada Kriminalisasi Helmut Hermawan di Sengketa PT CLM

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah mengingatkan seluruh pihak agar jangan mudah menyematkan persangkaan kriminalisasi dari suatu perkara. Termasuk dalam sengketa PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang menyeret Helmut Hermawan.

“Janganlah mudah menyebutkan kriminalisasi yang dibaliknya ada penilaian hukum yang tidak netral. Ini tidak mendidik bagi publik. Dalam kasus PT CLM, harus dilihat secara utuh. Mulai kronologisnya, terjadi perubahan-perubahan hingga si-HH (Helmut Hermawan) ditahan, kemudian dijadikan tersangka. Tentu ada dasar hukumnya,” papar Trubus dalam sebuah webinar, Jakarta, dikutip Jumat (17/3/2023).

Masih kata Trubus, dalam prosedur hukum, perlu juga dicermati keberadaan fakta hukumnya. Menyangkut sengketa kepemilikan APMR atau CLM, sudah ada keputusan BANI No 43006/I/ARB-BANI/2020 tertanggal 24 Mei 2022 antara PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) dengan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Thomas Azali dan Ruskin. Di mana, APMR wajib menjalankan perjanjian pemegang saham (PPS).

Selanjutnya pada 12 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mewajibkan PT APMR menjalankan keputusan BANI 43006. PN Jaksel juga memanggil PT APMR, Thomas Azali dan Ruskin, namun PT APMR tak pernah memenuhinya.

Kubu Helmut sempat mengajukan permohonan penolakan keputusan BANI 43006 ke PN Jaksel namun ditolak melalui putusan No622/Pdt.Sus-Arb/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 22 Oktober 2022. “Dari berbagai informasi itu, memang bisa saja apa yang dialami HH itu, bukanlah kriminalisasi. Kita harus melihat secara fakta,” ungkapnya.

“Yang bisa kita petik dari sini, pernyataan bahwa yang bersangkutan dikriminalisasi, harus dilihat secara utuh dan menyeluruh. Dalam proses-proses yang tadi, proses yang panjang itu, bahwa tidak boleh terlalu cepat menyatakan bahwa ada dikriminalisasi. Harus dilihat. Kalau Kita terburu-buru melihat kriminalisasi dalam suatu proses hukum, harus dilakukan proses-proses di mana antara Helmut dengan aparat penegak hukum, harus duduk bersama.

Dari paparan tersebut, Trubus tak percaya adanya kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Kriminalisasi biasanya pilih-pilih orang. Bisa orang kecil atau lawan penguasa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button