News

Polri Kejar Aset Indra Kenz di Luar Negeri Senilai Rp58 Miliar dalam Bentuk Kripto

Bareskrim Polri masih mengejar aset-aset milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz yang pelaku sebar. Polri mendapat informasi jika Indra Kenz memiliki aset senilai Rp58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aset Indra Kenz.

“Aset di luar masih terus bertambah, karena teman-teman PPATK mengatakan ada masukan langsung dikirim. Jadi kerja sama dekat sekali,” kata Whisnu saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya, dalam penelusuran PPATK, ada dugaan Indra Kenz memiliki aset sebesar Rp58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri. Aset tersebut sudah PPATK blokir untuk disita dalam kasus ini.

“Informasi ada dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Rp 58 miliar, ada di kripto luar negeri itu cepat kita tangani nanti berkembang lagi, dikirim ke kita lagi. Jadi berkembang terus, tidak setop di sini saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo. Dalam kasus itu Polri menjerat Indra dengan pasal berlapis. Dia terjerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button