Penganiaya Dokter Koas Unsri Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya


Penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang yang videonya viral di media sosial kini terungkap, bahkan polisi telah menetapkan pelaku bernama Fadilah atau FD (37) sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan pihaknya telah mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap korban bernama Muhammad Luthfi yang terjadi 10 Desember lalu.

“Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” katanya, Sabtu (14/12/2024).

Peristiwa penganiayaan berawal ketika teman korban, Lady Aurellia dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang. Kemudian Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.

Namun korban dinilai berperilaku tidak sopan dalam bertutur kata, sehingga tersangka yang merupakan sopir pribadi Lina Dedy langsung memukul korban.

Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.