Penganiayaan Balita di Daycare, Dirjen HAM: Perlu Ada Edukasi Layanan Anak

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan penganiayaan terhadap anak sangat dilarang keras dan harus ditangani sesuai hukum yang diikuti dengan pemberian edukasi.

“Pada saat ada suatu persoalan hukum maka persoalan hukum itu harus ditangani secara hukum,” kata Dhahana menanggapi kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak atau daycare Depok, Jawa Barat.

Ia menilai perlunya edukasi bagi penyelenggara layanan anak-anak agar kasus tersebut tidak terulang kembali.

“Perlu adanya edukasi layanan anak. Edukasinya adalah pendampingan karena korban akan mengalami suatu kondisi yang tidak baik dari segi kejiwaan maka trauma, maka ada suatu bimbingan,” ujarnya.

Pihaknya pun akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan unit terkait di pemerintah daerah.

Sebelumnya, seorang pemilik daycare di Depok sekaligus parenting influencer berinisial MI diduga menganiaya balita berinisial MK (2).

Dalam rekaman CCTV, MK saat itu sedang bersama anak lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.

Tak berselang lama, seseorang yang diduga MI masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.

Namun, tanpa sebab pasti, MI langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh. Tidak berselang lama, MI meninggalkan MK bersama satu bocah di dalam ruangan tersebut.

Kini, orang tua MK telah membuat laporan ke Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Selain polisi, orang tua MK telah mengadukan kasus penganiayaan anaknya ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada Selasa (30/7/2024).