News

Pengawasan DPR Belum Maksimal, Formappi: Jangan Sekadar Basa-basi

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR RI belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan undang-undang (UU). Penilaian ini mencuat seiring pemaparan Formappi menyangkut hasil evaluasi kinerja DPR pada Masa Sidang (MS) IV tahun 2022-2023.

” (Sebagai contoh) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi II DPR RI meminta agar kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan pasal 99 ayat 2 PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honornya dari yang diterima saat ini,” kata Peneliti Bidang Pengawasan Formappi Albert Purwa di Jakarta, dikutip Jumat (12/5/2023).

Mungkin anda suka

Selain itu, Komisi II juga meminta agar pembengkakan anggaran dapat dihindari, lalu menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, serta memberikan kesempatan sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

“Rekomendasi ini sebenarnya sudah disampaikan dalam beberapa masa sidang, tetapi masih diulang terus. Ini artiya rekomendasi sebelumnya diabaikan oleh mitra kerjanya (kementerian),” ujarnya.

“Ada apa sih antara DPR dengan mitra kerjanya, jangan-jangan hanya sekadar basi-basi. Seharusnya DPR bisa melakukan pengawasannya lebih keras,” sambungnya.

Rekomendasi lainnya yang dianggap tidak tegas dan tidak rinci, ditunjukkan oleh Komisi III DPR yang meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mengoptimalkan implementasi UU Permasyarakatan dan membuat desain besar strategi penyelesaian over-populasi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

“Sayangnya rekomendasi yang disampaikan Komisi III tidak tegas dan tidak rinci, misalnya perlu Lapas baru atau pembatasan vonis masa hukuman yang harus dimasukkan ke lapas dan yang tidak harus ditahan di lapas,” ujar Albert.

“Rekomendasi DPR mestinya bisa lebih tegas dalam meminta mitra kerjanya untuk mengeksekusi UU dan aturan turunannya sebagaimana mestinya,” kata dia menambahkan.

Meski begitu, Albert menilai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR dalam memantau kebijakan pemerintah sudah cukup intens. Hal ini terkait persiapan menyambut Ramadan dan Idul Fitri 2023.

“Di samping pengawasan terhadap kebijakan menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 2023, beberapa komisi juga mengawasi kebijakan yang lebih berjangka panjang,” jelas Albert.

Misalnya, Komisi IV yang meminta Badan Pangan Nasional agar dalam kebijakannya tidak hanya berbasis pada orientasi ketersediaan pangan saja. Namun, juga berbasis pada kedaulatan dan kemandirian pangan dengan pengembangan sumber pangan dalam negeri.

“Sementara itu, Komisi VII mendorong Menteri ESDM untuk secara tegas menindak kegiatan tambang ilegal yang dilakukan secara sistematis di seluruh wilayah Indonesia melalui percepatan pembentukan Satgas Illegal Mining,” ungkap dia.

“Serta mendorong Dirut PT Freeport Indonesia untuk melakukan rencana mitigasi terkait pelarangan ekspor mineral pada 10 Juni 2023,” sambung Albert.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button