News

MPR Sarankan Jokowi Buat Perppu Terkait Perampasan Aset

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI M Hidayat Nur Wahid menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Perppu ini disebut bisa dihadirkan dengan alasan kegentingan yang memaksa.

“Kalau memang mau lebih cepat pengesahannya dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Perppu dengan alasan kegentingan memaksa. Hal ini sebagaimana sudah biasa dilakukan pemerintah,” kata Hidayat dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Hidayat mengemukakan hal itu sebagai solusi mempercepat penyelesaian Undang-Undang Perampasan Aset. Pasalnya, kata Hidayat melanjutkan, pemerintah belum menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Padahal, keberadaan UU Perampasan Aset penting untuk menyelesaikan berbagai kasus seperti kasus transaksi janggal Rp349 triliun. Oleh karena itu, Hidayat mendorong pemerintah segera merampungkan draf RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan oleh DPR.

“Itu akan bisa cepat disetujui oleh mayoritas mutlak partai dan fraksi di DPR,” ujarnya.

Namun, kata Hidayat mengingatkan, aspek yang tidak kalah penting dari isu hadirnya RUU Perampasan Aset ini adalah komitmen penegak hukum untuk menggunakan instrumen hukum ini dengan berani, jujur, dan benar.

Sebab, selama ini, sudah banyak UU sejenis yang dihasilkan, tapi pada praktiknya tidak banyak diimplementasikan di lapangan. Misalnya, terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang telah ditetapkan menjadi UU sejak 2010. Namun, hingga sejauh ini masih minim sekali digunakan.

“Jadi, regulasi yang dibutuhkan berupa RUU Perampasan Aset itu harus seiring dengan terus dilakukannya reformasi terhadap penegak dan penegakan hukum di Indonesia. Sehingga, tujuan dari hadirnya RUU ini dapat diwujudkan,” ujar Hidayat menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button